Bisnis Retail Perbankan dan Jasa
Berbagai jenis bisnis ada di sekitar kita. Salah satunya dalah jenis bisnis retail dan jasa serta perbankan. Oke kali ini kita akan fokus untuk membahas masalah dunia perbankan agar kita lebih tahu lagi tentang slah satu jenis bisnis yang berkembang pesat ini. Apa itu bank...? Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans
melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran
uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan
mereka untuk duduk sambil bekerja .Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1.Bank Sentral
1.Bank Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13
tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur
pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga
stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat
dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia
Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.
2.Bank Umum
Bank
umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk
dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman
kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas,
menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang
berharga,dan lain sebagainya.
Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.
3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.
3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan
wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas
pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,
menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito
berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.
Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa
pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990.
Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan
transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi
mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh
keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang
tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi
masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling
menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga
bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan
nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya,
yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima
penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada
Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya
dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim.
Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim
dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan
banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip
syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia,
Bank Syariah Mandiri.
Salah satu bank yang akan kita bahas adalah Bank Bukopin
Bank Bukopin (IDX: BBKP) (sebelumnya bernama Bank Umum Koperasi Indonesia pada 1970 sampai 1989) adalah bank swasta kelas menengah di Indonesia dan memfokuskan bisnis intinya pada 4 sektor, yaitu UKM, mikro, konsumer, dan komersial. Bank Bukopin didirikan pada tanggal 1 Juli 1970, sebelumnya dikenal sebagai Bank Umum Koperasi Indonesia. Pada 1989, perusahaan berganti nama menjadi Bank Bukopin. Selanjutnya, pada 1993 status perusahaan berubah menjadi perseroan terbatas.
Bank Bukopin menfokuskan diri pada segmen UMKMK, saat ini telah
tumbuh dan berkembang menjadi bank yang masuk ke kelompok bank menengah
di Indonesia dari sisi aset. Seiring dengan terbukanya kesempatan dan
peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas,
Bank Bukopin telah mengembangkan usahanya ke segmen komersial dan
konsumer.
Ketiga segmen ini merupakan pilar bisnis Bank Bukopin, dengan
pelayanan secara konvensional maupun syariah, yang didukung oleh sistem
pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi,
kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola perusahaan yang
baik. Landasan ini memungkinkan Bank Bukopin melangkah maju dan
menempatkannya sebagai suatu bank yang kredibel.
Struktur Organisasi Bank Bukopin
Produk Bank Bukopin ( http://www.bukopin.co.id/)
Beberapa hal yang menarik jika bekerja di dunia perbankan :
1. Lifetime Relationship , bank hampir menyediakan semua fasilitas keuangan yang berhubungan dengan sebagian kebutuhan perencanaa hidup kita. Sehinggan ketika bekerja di bank berarti kita memebrikan pelayan yang sifatnya kemungkinan adalah pelayan semua fasilitas penunjang seumur hidup bagi konsumen yang membuat kita menjalin hubungan / relasi yang biusa dikatkan seumur hidup kita sebagai konsultan.
2. Bank adalah sebuah lembaga yang sistemnnya sangat kompleks untuk menjamin keamanan danb keyaman konsumen ataupun karyawan yang berkerja pada bank tersebut.
3. Gaji dan kesejahteraan terjamin( gaya hidup normal).
4. Berbagai program yang bisa memberikan insentif
5. Jenjang karir yang bagus
6. Care terhadap penampilan, etika dan percaya diri.
Proses Rekrutmen Pegawai :
- Job Fair/ Intern
- Tahap I (Psikotes Internal)
- Tahap II (Tes Tulis)
-Tahap III ( Interview I)
-Tahap IV (Interview II)
note : dalam interview II usahakan menguasai dan paham topik yang berhubungan dengan membangun network, referal,, pemetaan/zona oparsional anada pribadi, solosit, follow up, maintenaince konsumen)
- Tahap V (Psikotes)
- Tahap VI (Interview III)
- Tes Kesehatan.
Demikian beberapa informasi mengenai dunia perbankan dan slah satu contohnya Bank Bukopin. Semoga bermanfaat.
Definisi bank menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Definisi bank menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Definisi bank menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ